- Menyatakan Terdakwa ROSDIANA Anak Dari HASIM MUJA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,26 Bruto;
- 1 (satu) buah bekas bungkus permen Mentos warna kuning;
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoppy warna putih dengan Nomor Polisi KT 6812 PC beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti Suciriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik4916