Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa YENI FARIDAWATI Binti SUKIM PANGESTU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,26 Gr (nol koma dua puluh enam gram) atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram) kemudian disisihkan sejumlah 0,06 (nol koma nol enam gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang ditandatangani oleh AIPDA Jatmiko dengan NRP 80080709 tertanggal 02 September 2021, sehingga berat bersih barang bukti tersebut tersisa bungkusnya saja; ? 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merek FOSSIL; ? 1 (satu) buah korek api; ? 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman lengkap dengan pipet kacanya; ? 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam; ? 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam; dimusnahkan; 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik6429