- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 274/PID.B /2021/PN KTG TANGGAL 11 JANUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA GRACE IMELDA PAULUS TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA;
- MELEPASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM;
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00790 ATAS NAMA MEIKE SILVANA POLAK TERLETAK DI TUMOBUI 08 JUNI 2016
- 3 (TIGA) BUAH SURAT SOMASI TANGGAL 04 JANUARI 2021, TANGGAL 08 FEBRUARI 2021 DAN TANGGAL 23 FEBRUARI 2021.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 274/Pid.B /2021/PN Ktg tanggal 11 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Grace Imelda Paulus tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 00790 atas nama Meike Silvana Polak terletak di Tumobui 08 Juni 2016
- 3 (tiga) buah Surat Somasi tanggal 04 Januari 2021, tanggal 08 Februari 2021 dan tanggal 23 Februari 2021.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PT MANADO Nomor 8/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 8/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Menghuni rumah tanpa izin |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lenny Wati Mulasimadhi |
Hakim Anggota | Martin Ponto Bidara, Brdidik Wuryanto |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERSITA SAKSI MEIKE SILVANA POLAK. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Tersita Saksi Meike Silvana Polak. |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2022/PT_MND.zip
- Download PDF
- 8/PID/2022/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2022/PT MND
Statistik7027