Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 720/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar S, M.hsilvia Ningsih |
Panitera | Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA EROT NUGROHO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA EROT NUGROHO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KRISTAL BERWARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTO 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Erot Nugroho tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erot Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gramDirampas Untuk Dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 720/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 720/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik14830