Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 782/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 782/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pinta Uli Br Tarigan |
Hakim Anggota | H. Hendri Agusjaya, M.hnora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA: INDRO SAPUTRA ALIAS INDRO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPENGGELAPAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA:INDRO SAPUTRA ALIAS INDRODENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) LERMBAR STNK SP MOTOR HONDA BEAT BK 5140 MAR ; - 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN JAMINAN PERJANJIAN SEWA BELI DENGAN NO PERJANJIAN NO.SP.507/SAM/05/VI/2018 DARI SINAR ABADI; - SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MINARNI; - UANG TUNAI RP 700.000 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa: INDRO SAPUTRA alias INDRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa:INDRO SAPUTRA alias INDROdengan Pidana Penjara selama3 (tiga) Tahun;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lermbar STNK sp motor honda beat BK 5140 MAR ;- 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan perjanjian sewa beli dengan no perjanjian No.SP.507/SAM/05/VI/2018 dari sinar abadi;- Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban MINARNI;- Uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pid.B/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 782/Pid.B/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik14528