- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah berupa :
- 1 (satu) unit rumah semi permanen terletak di Kampung Baru, Malangke, Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, dengan luas 52,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Guse (saudara Tergugat)
- Sebelah Timur : Noki
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Kami (saudara Tergugat)
- 1 (satu) unit gardu yang terbuat dari dinding papan dan seng dengan luas yaitu: Panjang 7,90 meter dan lebar 4,20 meter, terletak di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kios Sumarta,
- Sebelah Timur : tanah bapaknya Fitri,
- Sebelah Selatan : Kios Pak Yus,
- Sebelah Barat : Jalan Raya (jalur dua);
- 1 (satu) tempat sarang burung walet yang letaknya berada di kolom rumah panggung milik orang tua Tergugat di Piampo, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H. Siah;
- Sebelah Timur : Tanah Kami;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : Tanah H. Manggong;
- Sebelah Utara : 5,30 Meter
- Sebelah Timur : 17,5 Meter
- Sebelah Selatan : 5,30 Meter
- Sebelah Barat : 17,5 Meter
- 1 (satu) kapling tanah perumahan terletak di Sempange, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Tanah Ikare;
- Sebelah Selatan : Tanah H. Ambo Gau;
- Sebelah Barat : Tanah Tappa;
- Sebelah Utara : 10 Meter
- Sebelah Timur : 24 Meter
- Sebelah Selatan : 10 Meter
- Sebelah Barat : 24 Meter
- 1 (satu) mobil Toyota Calya DD 1865 RL;
- 1 (satu) motor merek Yamaha, type Freego tahun 2020, warna merah, Nomor Rangka MH3SEF510LJ096021, Nomor Mesin E31WE-0103076, setelah dikeluarkan uang milik orang tua Tergugat sejumlah Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tua Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2.6 amar putusan konvensi ini;
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan konvensi ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan konvensi ini kepada Penggugat dan Tergugat dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara riil atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- DALAM REKONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah berupa 1 (satu) unit rumah semi permanen, Panjang 8,30 meter, lebar 7, 70 meter, lantai semen, atap seng, terletak di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : gudang PT Jarum Super,
- Sebelah Timur : tanah bapaknya Fitri,
- Sebelah Selatan : tanah bapaknya Fitri,
- Sebelah Barat : Kios Sumartan;
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan rekonvensi ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan rekonvensi ini kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara riil atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas gadai tanah milik saudara kandung Penggugat Rekonvensi (Gustan bin H. Abidin) kepada Supa sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama atas gadai tanah milik saudara kandung Penggugat Rekonvensi (Gustan bin H. Abidin) kepada Supa sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sebelum pembagian harta bersama;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atas keseluruhan barang dagangan campuran senilai Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA SENGKANG Nomor 588/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 588/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat dengan ukuran tanah sebagai berikut : dengan ukuran tanah sebagai berikut : Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 588/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 588/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik11263