- Menyatakan terdakwa I. HERMAN SAKIRE alias SAKIRE dan terdakwa II. WAWAN SETIAWAN alias WAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HERMAN SAKIRE alias SAKIRE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II. WAWAN SETIAWAN alias WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Azus Zenfone 3 Max wama putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung E7 wama hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A6 wama gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y71 wama hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y81 wama hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo A71 wama hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A6 wama hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J 5 wama hitam.
- 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio M3 wama merah dengan nomor rangka : MH3SE8810GJ676625 nomor mesin : E3R2E-0806327 beserta kunci motor.
Putusan PN DONGGALA Nomor 139/Pid.B/2019/PN Dgl |
|
Nomor | 139/Pid.B/2019/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota Muhammad Taofik |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Untuk dikembalikan ke Sdr. HENDRIK ABDULLAH Untuk dikembalikan ke Sdr. ANDIKA KURNIAWAN Untuk dikembalikan ke Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2019/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2019/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2019/PN Dgl
Statistik15932