- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon (Rusdin Lansinara bin Marheni alias Marhaini) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Muliati alias Muliati S binti H. Sulaiman) di depan sidang Pengadilan Agama Malili;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan hak-hak istri setelah perceraian kepada Termohon, berupa: 3.1 Nafkah ?Iddah untuk 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan 3.2Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); pada saat pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malili;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Putri Azura Rusdin binti Rusdin, perempuan, lahir tanggal 08 Desember 2010, berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan hingga anak dimaksud mencapai usia 21 tahun atau telah melangsungkan perkawinan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomunikasi, serta mencurahkan kasih sayang kepada anak sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) gugatan pembagian harta bersama terhadap objek-objek berikut: 1) Sebidang tanah berukuran 10 x 19 meter beserta rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran 9 x 13 meter yang berada di Jl. Lasemba, Rt/012, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas: Utara : Jalan; Barat: Tanah kavling milik Pak Reski; Selatan: Tanah kavling milik Pak Yacobus; Timur : Tanah empang milik H. Badawi. 2) Sebidang tanah perkebunan berukuran 100 meter persegi yang berada di Jalan Pekuburan Kristen, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas: Utara: Jalan; Barat : Tanah milik Pak Jumadi; Selatan : Tanah; Timur : Sungai; dan 3) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Lexi tahun 2018, berwarna merah, atas nama Muliati;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Malili Nomor 4/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Hasan, S.sy.br Hakim Anggota Fathur Rahman, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Mahyomi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PA.Mll.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PA.Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik2237