Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2296/Pid.B/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 2296/Pid.B/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar S, M.hsilvia Ningsih |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA M. TAUFIK RANGKUTI ALIAS TAUFIK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANDA TERIMA UANG DARI H. ABZAR SENILAI RP. 29.000.000,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) KEPADA IR. SUPARNO S. WIRANOE ALIAS BOB TANGGAL 24 MEI 2017; - 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANDA TERIMA UANG DARI H. ABZAR SENILAI RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) KEPADA M. TAUFIK RANGKUTI TANGGAL 24 MEI 2017; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M. TAUFIK RANGKUTI alias TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan" sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari H. ABZAR senilai Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) kepada Ir. SUPARNO S. WIRANOE alias BOB tanggal 24 Mei 2017; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari H. ABZAR senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada M. TAUFIK RANGKUTI tanggal 24 Mei 2017;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2296/Pid.B/2018/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2296/Pid.B/2018/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2296/Pid.B/2018/PN Lbp
Statistik10820