Putusan PN WATAMPONE Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Muswandar, Novie Ermawati |
Panitera | Andi Tenri Olle Rosani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;II. Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun sengketa adalah milik Ayah Penggugat yaitu Ukkase almarhum; 3.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat selaku anak kandung dan salah satu ahli waris dari Ukkase Almarhum bersama-sama dengan ahli waris yang lainnya adalah berhak atas tanah kebun sengketa;4.Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli tanah kebun sengketa antara Neni dan Tergugat I (Haling) tertanggal 23 Pebruari 2007 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak disetujui para ahli waris Ukkase yang lain;5.Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Para Tergugat atas tanah kebun sengketa adalah merupakan penguasaan yang tanpa hak dan melawan hukum karena tanah kebun sengketa bukan milik Para Tergugat;6.Menghukum Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah kebun sengketa untuk mengosongkan tanah kebun sengketa, yakni :?Tanah yang terletak di Dusun Puangnene, Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, seluas 40 are, dengan batas-batas sebagai berikut: -Utara : tanah Masse;-Timur : tanah H. Massere, H. Rusi, Jupe dan Tawile;-Selatan : tanah Acce;-Barat : tanah Masse;kemudian menyerahkan tanah kebun sengketa kepada Para Ahli Waris Ukkase (Almarhum) melalui Penggugat dalam keadaan kosong;7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sejumlah : Rp3.995.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4817 K/PDT/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Wtp
Banding : 324/PDT/2021/PT Mks
Statistik16154