- Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun sengketa adalah milik Ayah Penggugat yaitu Ukkase almarhum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat selaku anak kandung dan salah satu ahli waris dari Ukkase Almarhum bersama-sama dengan ahli waris yang lainnya adalah berhak atas tanah kebun sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli tanah kebun sengketa antara Neni dan Tergugat I (Haling) tertanggal 23 Pebruari 2007 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak disetujui para ahli waris Ukkase yang lain;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Para Tergugat atas tanah kebun sengketa adalah merupakan penguasaan yang tanpa hak dan melawan hukum karena tanah kebun sengketa bukan milik Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah kebun sengketa untuk mengosongkan tanah kebun sengketa, yakni :
Putusan PN WATAMPONE Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menolak eksepsi Para Tergugat; II. Dalam Pokok Perkara: - Tanah yang terletak di Dusun Puangnene, Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, seluas 40 are, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : tanah Masse; - Timur : tanah H. Massere, H. Rusi, Jupe dan Tawile; - Selatan : tanah Acce; - Barat : tanah Masse; kemudian menyerahkan tanah kebun sengketa kepada Para Ahli Waris Ukkase (Almarhum) melalui Penggugatdalam keadaan kosong; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sejumlah : Rp3.995.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Wtp
Banding : 324/PDT/2021/PT Mks
Kasasi : 4817 K/Pdt/2022
Statistik18154