- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan almarhum H. Toyib bin Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1941 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah H. Toyib bin Hasan adalah H. Junaedi bin H, Toyib;
- Menetapkan almarhum H. Junaedi bin H. Toyib yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 1975 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Junaedi bin H. Toyib adalah sebagai berikut:
- Ena binti Miharja (Istri);
- Emih binti H. Junaedi (anak perempuan kandung);
- Mardiah binti H. Junaedi (anak perempuan kandung)
- Iyah Juhriah binti H. Junaedi (anak perempuan kandung);
- Cucu Ukasah binti H. Junaedi bin H. Toyib (anak perempuan kandung);
- Menetapkan almarhumah Iyah Juhriah binti H. Junaedi bin H. Toyib yang telah meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 1985 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Iyah Juhriah binti H. Junaedi bin H. Toyib adalah sebagai berikut:
- Ena binti Miharja (Ibu kandung);
- Dede Kosim bin Anda (anak kandung / Pemohon III);
- Anda bin Kanta (suami) yang kemudian meninggal pada tanggal 8 Agustus 2013 dengan meninggalkan ahli waris Dede Kosim bin Anda (anak kandung / Pemohon III)
- Menetapkan almarhumah Ena binti Miharja (istri H. Junaedi bin H. Toyib) yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 1986 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhumah Ena binti Miharja (istri H. Junaedi bin H. Toyib) adalah sebagai berikut:
- Emih binti H. Junaedi (anak perempuan kandung / ahli waris);
- Mardiah binti H. Junaedi (anak perempuan kandung / ahli waris)
- Cucu Ukasah binti H. Junaedi (anak perempuan kandung / ahli waris);
- Dede Kosim bin Anda (cucu laki-laki / ahli waris pengganti Iyah Juhriah / Pemohon III)
- Menetapkan almarhumah Mardiah binti H. Junaedi bin H. Toyib yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2009 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mardiah binti H. Junaedi bin H. Toyib adalah Acih binti Eman (anak perempuan kandung / Pemohon II);
- Menetapkan almarhumah Emih binti H. Junaedi bin H. Toyib yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2009 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Emih binti H. Junaedi bin H. Toyib adalah Omas bin H. Taufek (anak laki-laki kandung / Pemohon I);
- Menetapkan almarhumah Cucu Ukasah binti H. Junaedi bin H. Toyib yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2017 berkedudukan sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Cucu Ukasah binti H. Junaedi bin H. Toyib adalah Ayep Sutaryep bin Emuh Dimyati (anak laki-laki kandung / Pemohon IV);
- Menyatakan Tujuan Penetapan Ahli Waris oleh Para Pemohon guna mengurus harta peninggalan almarhum H. Toyib bin Hasan berupa sebidang tanah darat/kebun yang terletak di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, seluas 2000 m2, dengan batas-batas utara : selokan, selatan : tanah Bapak Oman, Timur : selokan, dan barat : jalan desa yang saat ini masih berbentuk girik atas nama almarhum H. Toyib;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00,- (seratus empat puluh lima ribu Rupiah) kepada para Pemohon;
Putusan PA Soreang Nomor 29/Pdt.P/2022/PA.Sor |
|
Nomor | 29/Pdt.P/2022/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Achmad Sahuri |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Hakim Anggota Hudan Dardiri Asfaq |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti: Alfath Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.P/2022/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.P/2022/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.P/2022/PA.Sor
Statistik4842