- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 164/PK-MK-RK/BSS/I/2012 Tanggal 14 Januari 2012 berikut dengan segenap perubahannya/addendumnya adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari sisa pinjaman/hutang pokok (outstanding), tunggakan bunga, dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp307.999.800,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus Rupiah).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai dan/atau menempati objek jaminan a quo untuk segera mengosongkan objek jaminan a quo sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01126/Kedondong Raye, terbit sertipikat Tanggal 15 November 2011, Surat Ukur No. 21/Kedondong Raye/2011 Tanggal 25 Agustus 2011, luas tanah 2.166 m2, terdaftar atas nama Roy Pasrah, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, setempat dikenal sebagai Jalan Baru Kawasan Perkantoran PEMDA;
- Menetapkan dan memerintahkan penjualan di muka umum atas jaminan a quo melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang untuk mengambil pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejumlah Rp307.999.800,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sebesar Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Plg |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Paul Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2022/PN Plg
Statistik3116