- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 6 JANUARI 2022 NOMOR 72/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI BESARNYA PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BUHARJO ALS. OJO ANAK ALM. BULIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA BUHARJO ALS. OJO ANAK ALM. BULIN DARI DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BUHARJO ALS. OJO ANAK ALM. BULIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA BUHARJO ALS. OJO ANAK ALM. BULIN SEBESAR RP371.257.623,27 (TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH DUA PULUH TUJUH SEN) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BERKAS RKPDES DESA ANSANG T.A. 2019;
- 1 (SATU) BERKAS PERUBAHAN APBDES DESA ANSANG T.A. 2019;
- 1 (SATU) BERKAS SPP-APBDES ALOKASI DANA DESA (ADD), PAJAK HASIL RESTRIBUSI DAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP I (20%);
- 1 (SATU) BERKAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DESA ANSANG KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK TAHUN 2019 TAHAP I (20%);
- 1 (SATU) BERKAS SPP-APBDES ALOKASI DANA DESA (ADD), PAJAK HASIL RESTRIBUSI DAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP II (40%);
- 1 (SATU) BERKAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DESA ANSANG KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK TAHUN 2019 TAHAP II (40%);
- 1 (SATU) BERKAS SPP-APBDES ALOKASI DANA DESA (ADD), PAJAK HASIL RESTRIBUSI DAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP III (40%);
- 1(SATU) BERKAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DESA ANSANG KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK TAHUN 2019 TAHAP III (40%);
- 1 (SATU) BERKAS KEPUTUSAN KEPALA DESA ANSANG NOMOR 140/01/03/PEM/2018, TANGGAL 22 FEBRUARI 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA ANSANG;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 141/761/HK-2020, TANGGAL 28 OKTOBER 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA ANSANG DAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA ANSANG KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK T.A. 2019;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 412.5/81.2/HK-2019 TENTANG PENETEPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN LANDAK T.A. 2019;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 412.5/329/HK-2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 412.5/81.2/HK-2019 TENTANG PENETEPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN LANDAK T.A. 2019;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA KEPALA DESA ANSANG NOMOR 140/510/DPMPD-D/2020 TANGGAL 7 OKTOBER 2020 PERIHAL TEGURAN TERTULIS I;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA KEPALA DESA ANSANG NOMOR 140/520/DPMPD-D/2020 TANGGAL 16 OKTOBER 2020 PERIHAL TEGURAN TERTULIS II;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA KEPALA DESA ANSANG NOMOR 140/526/DPMPD-D/2020 TANGGAL 21 OKTOBER 2020 PERIHAL TEGURAN TERTULIS III;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0002/SPM-LS/DD/PPKD TANGGAL 25 MARET 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN DANA DESA TAHAP I (20%) TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP I (20%) DD DESA ANSANG SEBESAR RP175.862.600,00;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0010/SPM-LS/ADD/PPKD TANGGAL 24 APRIL 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN ADD DAN PBH TAHAP I (20%) TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP I (2 %) ADD DESA ANSANG SEBESAR RP87.455.433,28;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0051/SPM-LS/DD/PPKD TANGGAL 26 JUNI 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN DANA DESA TAHAP II (40%) TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP II (40%) DD DESA ANSANG SEBESAR RP351.725.200,00;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0092/SPM-LS/ADD/PPKD TANGGAL 30 JULI 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II (40%) TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP II (40%) ADD DESA ANSANG SEBESAR RP174.910.866,56;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0306/SPM-LS/DD/PPKD TANGGAL 26 NOPEMBER 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN DANA DESA TAHAP III (40%) GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP III (40%) DD DESA ANSANG SEBESAR RP351.725.200,00;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR SPM: 0316/SPM-LS/ADD/PPKD TANGGAL 3 DESEMBER 2019 YANG BERISI TENTANG DAFTAR RINCIAN PERMOHONAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHAP III (40%) GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2019 KABUPATEN LANDAK DAN PENCAIRAN TAHAP III (40%) ADD DESA ANSANG SEBESAR RP180.551.082,56;
- 1 (SATU) BERKAS KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 141/421/HK-2016 TANGGAL 22 AGUSTUS 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA DI WILAYAH KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK;
- 1 SATU) BERKAS KEPUTUSAN KEPALA DESA ANSANG KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK NOMOR 412.6/04/03/PEMB-DES/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) DESA ANSANG TAHUN 2019;
- 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR REKENING PT. BPD KALIMANTAN BARAT - KANTOR CABANG NAGABANG (055) NO. REK. 5525301097, NAMA REKENING KANTOR DESA ANSANG;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN YANG BERTULISKAN PT. BPD KALIMANTAN BARAT BANK KALBAR - CABANG NGABANG (055) DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI 01/01/2019 S.D. 31/12/2019 KANTOR DESA ANSANG JALAN RAYA DARIT BENGKAYANG RT 000 RW 000 NO. REK. 5525301097 TANGGAL 25 FEB 2021;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Januari 2022 Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk, yang dimintakan banding, sekedar mengenai besarnya pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BUHARJO als. OJO anak alm. BULIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa BUHARJO als. OJO anak alm. BULIN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUHARJO als. OJO anak alm. BULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUHARJO als. OJO anak alm. BULIN sebesar Rp371.257.623,27 (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas RKPDes Desa Ansang T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas Perubahan APBDes Desa Ansang T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas SPP-APBDes Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Tahap I (20%);
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 Tahap I (20%);
- 1 (satu) berkas SPP-APBDes Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Tahap II (40%);
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 Tahap II (40%);
- 1 (satu) berkas SPP-APBDes Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Tahap III (40%);
- 1(satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 Tahap III (40%);
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Ansang Nomor 140/01/03/PEM/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Desa Ansang;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak Nomor 141/761/HK-2020, tanggal 28 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ansang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Landak T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak Nomor 412.5/81.2/HK-2019 tentang Penetepan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Landak T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak Nomor 412.5/329/HK-2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Landak Nomor 412.5/81.2/HK-2019 tentang Penetepan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Landak T.A. 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
- 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang Nomor 140/510/DPMPD-D/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Teguran Tertulis I;
- 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang Nomor 140/520/DPMPD-D/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal Teguran Tertulis II;
- 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang Nomor 140/526/DPMPD-D/2020 tanggal 21 Oktober 2020 perihal Teguran Tertulis III;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0002/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 25 Maret 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap I (20%) DD Desa Ansang sebesar Rp175.862.600,00;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0010/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 24 April 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran ADD dan PBH Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap I (2 %) ADD Desa Ansang sebesar Rp87.455.433,28;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0051/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 26 Juni 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap II (40%) DD Desa Ansang sebesar Rp351.725.200,00;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0092/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 30 Juli 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap II (40%) ADD Desa Ansang sebesar Rp174.910.866,56;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0306/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 26 Nopember 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Gelombang II Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap III (40%) DD Desa Ansang sebesar Rp351.725.200,00;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM: 0316/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 3 Desember 2019 yang berisi tentang daftar rincian permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III (40%) Gelombang II Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairan Tahap III (40%) ADD Desa Ansang sebesar Rp180.551.082,56;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Landak Nomor 141/421/HK-2016 tanggal 22 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak;
- 1 satu) berkas Keputusan Kepala Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Nomor 412.6/04/03/PEMB-DES/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ansang tahun 2019;
- 4 (empat) lembar fotocopy yang telah dilegalisir rekening PT. BPD Kalimantan Barat - Kantor Cabang Nagabang (055) No. Rek. 5525301097, nama Rekening Kantor Desa Ansang;
- 1 (satu) lembar rekening koran yang bertuliskan PT. BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar - Cabang Ngabang (055) daftar rincian transaksi 01/01/2019 s.d. 31/12/2019 Kantor Desa Ansang Jalan Raya Darit Bengkayang RT 000 RW 000 No. Rek. 5525301097 tanggal 25 Feb 2021;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brelik Murtopo, Diah Siti Basariah |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding
:
2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK
Statistik
Statistik
232
109