- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGATREKONVENS/PEMBANDING;
- MENOLAK ESKEPSI TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PEMBANDING TELAH MELAKSANAKAN PUTUSAN NOMOR 110/PDT.G/2018/PN.PLG DENGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PT PUPUK SRIWIJAYA PALEMBANG (PT.PUSRI)/ TERGUGAT UANG SENILAI RP.2.174.392.500 ( DUA MILYARD SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS RIBU SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM KWITANSI PEMBAYARAN NOMOR /HD103.KU/2018 TERTANGGAL 22 NOPEMBER 2018 DAN FAKTUR PEMBAYARAN PAJAK 010.004-18.86306552 TERTANGGAL 22 NOPEMBER 2018;
- MENGHUKUM TERGUGATDALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN TAGIHAN MILIK PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PEMBANDING SENILAI RP. 212.890.500,- (DUA RATUS DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2479 A.N NANANG EFFENDI BERALAMAT KELURAHAN LAWANG KIDUL KECAMATAN ILIR TIMUR II KOTA PALEMBANG YANG DITAHAN OLEH TERGUGAT SEBAGAI JAMINAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGATDALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERBANDING YANG TIDAK MENGAKUI PEMBAYARAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/ PEMBANDING TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI /PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,--(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penggugat konvensi/TergugatRekonvens/Pembanding;
- Menolak eskepsi Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi/Pembanding telah melaksanakan putusan nomor 110/Pdt.G/2018/PN.Plg dengan melakukan pembayaran kepada PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT.PUSRI)/ Tergugat uang senilai Rp.2.174.392.500 ( dua milyard seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah)? ;
- Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran nomor /HD103.KU/2018 tertanggal 22 Nopember 2018 dan faktur pembayaran pajak 010.004-18.86306552 tertanggal 22 Nopember 2018;
- Menghukum Tergugatdalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan tagihan milik Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi/Pembanding senilai Rp. 212.890.500,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2479 a.n Nanang Effendi beralamat Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang yang ditahan oleh Tergugat sebagai jaminan;
- Menyatakan perbuatan Tergugatdalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi/Terbanding yang tidak mengakui pembayaran penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi/ Pembanding tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi /Pembanding untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi/Terbanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,--(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 144/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 144/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Mahyuti, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Bastari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PERADILAN TINGKAT PERTAMA NOMOR 69/PDT.G/2021/PN.PLG.TERTANGGAL 15 OKTOBER 20221; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. Membatalkan putusan peradilan tingkat pertama nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Plg.tertanggal 15 Oktober 20221; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 144/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/PDT/2021/PT PLG
Statistik44992