- Menyatakan Terdakwa I Muchlis Kurniawan Bin Suparno dan Terdakwa II Ariq Ahmaddaffa Aqilla Bin Ludi Hanantio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja mengakibatkan bahaya keamanan umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pecahan Botol warna hijau.
- 1 (satu) helai sumbu dari bahan kain yang terpasang pada tutup botol.
- Sebuah potongan Paralon ukuran 3 1/2 Inch, warna putih.
- 1 (satu) buah jaket jemper lengan panjang warna abu abu.
- 1 (satu) buah Jaket lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah peci warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nopol : AA- 5234-XT, Noka : MH1JM6115MK173844, Nosin : JM61E-1173665, Atas nama : KARINA alamat Dsn Gatak gamol Rt 03 Rw 06, Ds Pucungrejo Kec. Muntilan, Kab. Magelang beserta STNK dan kunci kontaknya.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 233/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi KARINA. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik9321