- Menyatakan Terdakwa anak Arianda Alias Sesur Bin Surpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?Pemerkosaan terhadap Anak? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa anak Arianda Alias Sesur Bin Surpan dengan uqubat penjara selama 50 (lima puluh) bulan yang mana selama 36 (tiga puluh enam) bulan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dan sisanya selama 14 (empat belas) bulan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Biasa dengan dikurangi selama Terdakwa Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan MS TAKENGON Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Tkn |
|
Nomor | 1/JN.Anak/2022/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Win Syuhada, M.c.l. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Ridhabr Hakim Anggota Syakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru putih dan pink tanpa merk, 1 (satu) buah rok bahan jeans warna biru tanpa merk, 1 (satu) buah tangtop warna hitam merk ?K?, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu bergambar love dan gambar micky mouse tanpa merk, 1 (satu) buah BH pink tanpa merk, Dikembalikan kepada saksi Elfi Sihra Binti Samsul Bahri melalui Hasanah Binti Ismail; 1 (satu) buah jaket bertopi warna hitam polos, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y50 warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapakan agar Terdakwa Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/JN.Anak/2022/MS.Tkn
Statistik11933