Putusan PN BALIGE Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Blg |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah sah ahli waris dari Alm. Raja Margassip Manurung dan sekaligus pemilik tanah perkara; 3. Menyatakan objek terperkara yang dikenal dengan nama Batu Maropat Suhi terletak di Sosor Dolok Desa Parbagasan Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba dengan Luas kurang lebih 15 Ha (lima belas hektar) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan Perladangan Desa Sosor Dolok/Tanah Milik Alm. Raja Margassip Manurung; Sebelas Barat berbatasan dengan Perladangan Desa Parik; Sebelah Selatan berbatasan dengan Perladangan marga Dolok Saribu; Sebelah Utara berbatasan dengan Persawahan Desa Sosor Dolok; Adalah sah milik Para Penggugat bersama ahli waris lainnya dari Alm. Raja Margassip Manurung; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, melepaskan, serta menyerahkan objek perkara tanpa adanya halangan apapun juga untuk dapat dikuasai leluasa oleh Para Penggugat bersama ahli waris lainnya dari Alm Raja Margassip Manurung; 5. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas objek terperkara yang di terbitkan Para Tergugat maupun orang lain tanpa sepengetahuan Para Penggugat serta ahli waris lainnya dari Alm Raja Margassip Manurung adalah tidak sah dan tidak berharga atau setidaknya dikesampingkan dalam perkara ini; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecthmatige Daad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.134.500,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Blg
Statistik10876