- PERBUATAN TERDAKWA TIDAK SEJALAN DENGAN SEMANGAT PROGRAM PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI;
- PERBUATAN TERDAKWA TELAH MENGHAMBAT DAN MERUGIKAN PROGRAM PEMERINTAH DAERAH KONAWE PROPINSI SULAWESI TENGGARA, KARENA PD KONAWE JAYA DIBAWAH KEPEMIMPINAN TERDAKWA SAMA-SEKALI TIDAK PRODUKTIF;
- TERDAKWA BERSIKAP SOPAN SELAMA BERLANGSUNGNYA PERSIDANGAN;
- TERDAKWA MENGAKUI PERBUATANNYA;
- TERDAKWA MEMPUNYAI TANGGUNGAN KELUARGA;
- Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan semangat program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Perbuatan Terdakwa telah menghambat dan merugikan program Pemerintah Daerah Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara, karena PD Konawe Jaya dibawah kepemimpinan Terdakwa sama-sekali tidak produktif;
- Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan;
- Terdakwa mengakui perbuatannya;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Putusan PT KENDARI Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Agus Setiawan, Brdjodjo Djohari |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN ALASAN PENASEHAT HUKUM TERBANDING SEBAGAIMANA DIKEMUKAKAN DALAM KONTRA MEMORI BANDINGNYA, SEHINGGA KARENANYA BERALASAN UNTUK DITOLAK; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 4 JANUARI 2022 NOMOR 45/PID.SUS-TPK/2021/PN KDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUS DIPERBAIKI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DI ATAS, TERDAKWA TETAP DINYATAKAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI ATAS, MAKA CUKUP BERALASAN UNTUK MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN PERTIMBANGAN DI ATAS MAKA LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN PATUTLAH DIKURANGKAN SELURUHNYA TERHADAP PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA MAKA BERDASARKAN PASAL 222 KUHAP KEPADA TERDAKWA DIBEBANKAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING YANG BESARNYA AKAN DITENTUKAN DI DALAM AMAR PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA SEBELUM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MAKA PERLU DIPERTIMBANGKAN KEADAAN-KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA; KEADAAN YANG MEMBERATKAN : KEADAAN YANG MERINGANKAN : MENGINGAT KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP , UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan Penasehat Hukum Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam Kontra Memori Bandingnya, sehingga karenanya beralasan untuk ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 4 Januari 2022 Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di atas, maka cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan : Keadaan yang meringankan : Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, PERMA Nomor 1 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KDI
Statistik206104