- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdal Mamonto bin Anwar Mamonto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hijrah Relawati Korompot binti Musmar Korompot) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang Hak asuh anak atas ketiga orang anak yang bernama Muhammad Ahnaf Zaki Mamonto, Bagas Adipratama Mamonto dan Naraya Makaela Mamonto;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Lampau selama 10 (Sepuluh) bulan seluruhnya berjumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya berjumlah Rp8.100.000,- (Delapan juta Seratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa 15 gram kalung Emas dan 5 gram Cincin Emas 23 karat;
- Nafkah untuk 3 orang anak setiap bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (Empat juta Lima ratus ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Abdal Mamonto bin Anwar Mamonto) untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 3 di atas, dan pembayaran 1 bulan pertama untuk nafkah anak sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 32/Pdt.G/2022/PA.Ktg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2022/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mal Domu |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Sri Rahayu Damopolii, M.hbr Hakim Anggota Musaddat Humaidy |
Panitera | Panitera Pengganti: Misra Madjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2022/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2022/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2022/PA.Ktg
Statistik4542