- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan secara Hukum bahwa anak yang bernama Nabilla Azza Nawaputri Binti Nanang Khosim (Perempuan, Tempat/Tanggal, Lahir. Kab. Semarang, 20/06/2006) dan Kanzha Kirana Nawaputri Binti Nanang Khosim (Perempuan, Tempat/Tanggal, Lahir. Kab. Semarang, 09/12/2012) berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
Putusan PA AMBARAWA Nomor 2075/Pdt.G/2021/PA.Amb |
|
Nomor | 2075/Pdt.G/2021/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rashif Imany |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rashif Imany |
Panitera | Panitera Pengganti Nailatussaadah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nanang Kosim Bin Nasiri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Purwanti Binti Parjo) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa; Dalam Rekonvensi; 3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.3. Nafkah anak yang bernama Nabilla Azza Nawaputri Binti Nanang Khosim (Perempuan, Tempat/Tanggal, Lahir. Kab. Semarang, 20/06/2006) Kanzha Kirana Nawaputri Binti Nanang Khosim (Perempuan, Tempat/Tanggal, Lahir. Kab. Semarang, 09/12/2012) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diserahkan melalui Penggugat sebagai ibu kandungnya sampai anak tersebut mandiri atau dewasa atau berumur 21 tahun; 3.4. Nafkah Madhiyah (lampau) berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2075/Pdt.G/2021/PA.Amb
Statistik543