- Menyatakan terdakwa ELY HERLINA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan objek jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran tanggal 23 Juli 2019; Dikembalikan kepada Dona Lasara melalui terdakwa Ely Herlina; 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama Ely Harlina; 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 19403100008 tanggal 4 Juli 2019; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00039121.05.01 tanggal 09 Juli 2019; 1 (satu) lembar Kwitansi DP atas Mobil Wuling Confero 1.5 DB sebesar Rp.25.410.000,- tanggal 3 Juli 2019; 1 (satu) lembar Kwitansi Pelunasan atas 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero 1.5 DB sebesar Rp.152.390.000,- tanggal 3 Juli 2019; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan unit Wuling No. 00131/BAP-CA/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019; 2 (dua) lembar Installment Schedule; 1 (satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia Nomor 2788 tanggal 8 Juli 2019; Dikembalikan kepada PT. SGMW Multifinance Indonesia melalui saksi Muh. Ali Imram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuhribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Kka |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Kka
Statistik113121