Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 16/Pdt.P/2022/PA.YK |
|
Nomor | 16/Pdt.P/2022/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.saefudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.hj.husniwatibr Hakim Anggota Dra. Marfuah |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmah Sufiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pewaris bernama Dachri Ruslani Sunuwinoto bin Sastrowiyono telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 1997 di Yogyakarta karena sakit; 3. Menetapkan secara hukum bahwa: 1) Istri: Siti Isnadiyah Dachri (05-11-1929); 2) Anak ke 1, laki-laki: R. Wiharyo Edy Susantyo, SH. (05-03-1959); 3) Anak ke 2, laki-laki: Baroto Budi Waskito (15-07-1961); 4) Anak ke 3, laki-laki: Zaki Habsoro Wibowo (21-03-1965); 5) Anak ke 4, perempuan: Dra.Tyasning Handayani Shanti, (06-02- 1967); 6) Anak ke 5, laki-laki: Adib Listyoadi Nugroho (14-08-1971); sebagai Ahli Waris yang sah yang berhak mewarisi harta peninggalan Almarhum Dachri Ruslani Sunuwinoto bin Sastrowiyono; 4. Menyatakan bahwa anak ke 2 laki laki Pewaris bernama Baroto Budi Waskito bin Dachri Ruslani Sunuwinoto telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2014 di Yogyakarta karena sakit; 5. Menetapkan secara hukum bahwa: 1). Isteri: Dra. Nurwahyuniati Rokhmi (10-08-1984); 2) Anak: Raden Adji Suryo Utomo (06-06-1967); 3) Anak: Raden Aryuntari Sekar Kinasih (05-08-2003); sebagai Ahli Waris yang sah yang berhak mewarisi harta peninggalan Almarhum Baroto Budi Waskito bin Dachri Ruslani Sunuwinoto, dan berhak atas bagian harta warisan Almarhum Baroto Budi Waskito bin Dachri Ruslani Sunuwinoto dari Pewaris Almarhum Dachri Ruslani Sunuwinoto bin Sastrowiyono; 4. Menyatakan permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); 5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp 125.000,00,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.P/2022/PA.YK
Statistik7810