- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam perjanjian jual beli 1 (satu) unit rumah di Jalan Karsim blok 4 Kota Pematang Siantar;
- Menyatakan surat kwitansi sebagai bukti pembayaran down payment (DP) dan bukti angsuran pertama hingga angsuran keempat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan uang down payment (DP) yang telah disetorkan oleh Tergugat sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) adalah menjadi hak Penggugat;
- Menyatakan pembayaran down payment (DP) dan cicilan angsuran tersebut, Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yakni hanya membayar Rp89.000.000,00.- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dari jumlah keseluruhan harga 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Karsim blok 4 Kota Pematang Siantar yang wajib dibayar sebesar Rp178.500.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp89.500.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Manyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasfi Firdaus |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayung, Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik12842