- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Prayudia Ananda Putra bin Mustaqiem Thahir) untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon bernama Pini Alpionita binti Asabu;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas tanah 111 m2 dan luas bangunan 210 m2 yang terletak di Jalan Kesadaran no 84 RT/RW 008/009, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat Indonesia dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :Rumah Bpk ARIFIN
- Sebelah Selatan :Jalan Lingkungan
- Sebelah Timur : Rumah no 85
- Sebelah Barat : Tanah Kosong
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas tanah 72 m2 dan luas bangunan 72 m2 yang terletak di Jalan Kesadaran no 85 RT/RW 008/009, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat Indonesia dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Bpk ARIFIN
- Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan
- Sebelah Timur : Tanah Kosong
- Sebelah Barat : Rumah no 84
- Satu unit kendaraan mobil merek Suzuki XL7 berwarna Hitam dan bernomor polisi B 1070 ERW;
- Logam mulia seberat 10 gram dan perhiasan emas sebarat 20 gram;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 467/Pdt.G/2022/PA.Dpk |
|
Nomor | 467/Pdt.G/2022/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsul Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah merupakan harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt.G/2022/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 467/Pdt.G/2022/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Statistik13782