- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (NEVIN ZIAULHAQ BIN AZIZULHAQ)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap TermohonKonvensi(ANNISA Binti SYAMSUDDIN HASAN) dihadapan sidang Mahkamah Syari'yah Langsa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi yaitu :
- nafkah selama masa Iddah untuk Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- mut?ah berupa uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan emas murni seberat 3,3 gram (1 mayam emas) ;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Nyak Musa Bin Nevin Ziaulhaq, umur 1,5 tahun, dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi tidak melarang Tergugat Rekonvensi menjumpai anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;
- Menetapkan biaya nafkah anak tersebut untuk setiap bulannya minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa/mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan biaya nafkah Iddah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dan emas murni seberat 3,3 gram (1 mayam emas), serta biaya nafkah anak untuk bulan pertama minimal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana bunyi diktum angka2dan 4 di atas, dengan perintah kepada Tergugat Rekonvensi melaksanakankewajiban tersebut diserahkan dimuka sidang saat sidang pengucapan ikrar talakperkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PemohonKonvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 620.000- (enam ratus dua puluhribu rupiah) ;
Putusan MS LANGSA Nomor 377/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Nurul Hadi, M.e.i. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lcbr Hakim Anggota Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rasyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik484