- MenyatakanTerdakwa IEdi Wartono Bin Hernidan Terdakwa II Peri Sutrawan Bin Khoirudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I dan Terdakwa IIoleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa I dan Terdakwa IIdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa I dan Terdakwa IItetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 9/Pid.B/2022/PN Liw |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kastwarani Suherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norma Oktaria, Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) buah kotak Handphone Merk VIVO Y91 warna Starry Balck dengan nomor IMEI 1 : 865511048516157 IMEI 2 : 865511048516140. -1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y91 warna Starry Balck dengan nomor IMEI 1 : 865511048516157 IMEI 2 : 865511048516140. -1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI REDMI 6 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866047045265075 IMEI 2 : 866047045265083. dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Rudi Purnawirawan -1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA-R, Tahun pembuatan 2017, Nopol BE 7844 CQ, Noka : MH33S00027K194011, Nosin : 350-194340. dikembalikan kepada terdakwa Edi Wartono Bin Herni -1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Video yang berdurasi 00:09 detik.untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Liw
Statistik4725