- Menyatakan Anak Arkan Tegar Saputra Alias Tegar Bin Hananto Ruhoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? .
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Arkan Tegar Saputra Alias Tegar Bin Hananto Ruhoro dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan Anak pada saat ditempatkan dilembaga Pembinaan khusus Anak Kelas II Yogyakarta dikurangkan lamanya pada saat anak dilakukan penitipan di Balai Perlindungan dan rehabilitasi Sosial remaja (BPRSR)
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket J&T yang berisikan :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda yang berisikan : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau gorilla dengan berat + 4,88 gram ( empat koma delapan delapan ) gram beserta bungkusnya (Label A).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau gorilla dengan berat + 5,28 gram ( lima koma dua delapan ) beserta bungkusnya (Label B).
- Sobekan kain warna Hitam.
- 1 (satu) buah handphon merk Iphone 7+ warna merah muda dengan nomor simcard 088221722676.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vonny Trisaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Drampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 5.Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Yyk
Statistik270104