- Menyatakan Terdakwa Akhmad Noor Alias Anor Bin Jarkani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) jirigen plastik;
- 1 (satu) jirigen;
- 1 (satu) buah selang plastik warna Coklat panjang sekira 150 cm;
- 1 (satu) buah corong plastik warna Hijau;
- Bahan bakar jenis bio solar sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) liter;
- 1 (satu) unit mobil Truk Dump merek Mitsubishi PS 120 warna Kuning nomor polisi DA 1109 AL nomor rangka MHFE349E1R026392 nomor mesin 4D34106394 dengan tangki bahan bakar yag telah diganti menggunakan tangki bahan bakar truk merk Hino;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla, Hakim Anggota Mike Indah Natasha |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Amt
Statistik9037