- Menyatakan Terdakwa Dandi Alias Dandi Bin Laode Samsuar Akbar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Dandi Alias Dandi Bin Laode Samsuar Akbar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bilah parang dengan Panjang parang dan sarung kurang lebih sekitar 48 CM (Empat Puluh Delapan Centimeter) dengan sarung dan gagang warna hitam dan salah satu sisinya Tajam;
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan ukuran panjang sangkur dan sarung sangkur sekitar kurang lebih 30 CM (Tiga Puluh Sectimeter) dengan warna sangkur berwarna kuning yang ujungnya runcing dan kedua sisinya Tajam;
- 1 (Satu) Bilah Parang terbuat dari besi berwarna Putih berujung runcing dan salah satu sisinya tajam dengan Panjang Mata 55 CM dan gagang 15 Cm terbuat dari kayu berwarna Kuning dengan Bentuk Kepala Singa;
- 1 (Satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam dengan merk WESTPAK;
- 1 (Satu) Buah tas Kecil Warna Jingga Merk PLUTO;
- 4 (Empat ) buah Mata Busur Terbuat dari Besi Paku 10 CM dengan Jambul berwarna Hijau terbuat dari Tali Rafia;
- 1 (Satu) Buah Mata Busur terbuat dari Paku yang tengahnya di ikatkan dengan tali rafia warna merah dengan jambul warna hijau muda;
- 2 (Dua) Buah Mata Busur terbuat dari Paku dengan jambul terbuat dari tali rafia warna hijau dan tengahnya di ikatkan dengan benang warna putih;
- 1 (Satu) Buah Mata Busur terbuat dari Paku dengan jambul terbuat dari tali rafia warna Kuning dan tengahnya di ikatkan dengan Tali Kafer warna Biru;
- 40 (Empat Puluh) Biji Kelereng;
- 2 (Dua) Buah Katapel dengan terbuat dari Besi berbentuk ?Y? dengan Wadah Pelontar berwarna Hitam;
- 2 (Dua) Buah mama Busur terbuat dari Besi Berbentuk ?Y? dengan Karet Kateter berwarna Kuning;
- 2 (Dua) buah Bambu Sebreker terbuat dari Besi dengan panjang 35 cm;
- 1 (Satu) batang besi segi 4 ukuran panjang 1 meter terbuat dari besi steinlis;
- 1 (Satu) batang besi segi 4 ukuran panjang 1 meter;
- 1 (Satu) batang pipa besi ukuran panjang 1 meter diameter 4 cm;
- 2 (Dua) Buah Anak Mata Busur terbuat dari besi berwarna coklat ujungnya runcing dan bergerigi yang terdapat jambul terbuat dari tali raffia yang disambungkan dengan menggunakan karet gelang warna coklat;
- 1 (Satu) Unit Mobil Avanza warna hitam di belakang Mobil terdapat Nomr Polisi DT 1728 AD dengan Nomor Cassis MKHKM1BA3JDK160076 Dan Nomor Mesin MB51029;
Putusan PN RAHA Nomor 180/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 180/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada La Ode Samaluddin Bin La Ode Songoa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik12292