Putusan PN TENGGARONG Nomor 563/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono, Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 563/Pid.Sus/2021/PN Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama Lengkap : ROUF MUSTOPA Bin IWIN 2. Tempat Lahir : Ciamis3. Umur / Tgl.Lahir : 37 Tahun / 05 Juni 19844. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Jalan SP1 Rt.03 Desa Sumbersari Kec.Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 9 Okober 2021; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Okober 2021 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2021; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ROUF MUSTOPA Bin IWIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) poket sabu brutto 1,66 gram? 1 (satu) buah kotak rokok merk GA? 1 (satu) buah HP merk XiamiDirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario KT-5640-JZ Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 563/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik289