- Menyatakan Terdakwa Hendra Siregar Bin Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan tanpa Hak membawa senjata Api? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Siregar Bin Siregar dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 ( empat ) butir peluru;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna hijau, Nomor Polisi B-3658-TCK merk Yamaha, Type 28D mioal115S AT tahun 2010 Noka: MH328D20BAJ591042, Nosin: 28D1591199 atas nama TONY NOVRIADY alamat Jl. Budi Murni 18 Rt.5/3 Cipayung beserta STNK nya;
- 1 ( satu ) buah dus box Laptop merk ASUS Vivo Book;
- 1 ( satu ) lembar surat bukti pembelian emas dari Toko mas Sambas Purworejo kode A0202734 berupa GL BANGKOK MODEL 750 berat 6.950 Gr Kadar 17K.
- 1 ( satu ) buah tas punggung warna abu ? abu merk CONSINA;
- 2 ( dua ) buah laptop merk AZUS warna hitam;
- 4 (empat) keping emas batangan dengan berat total 5,5 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas berat 7 gram;
- 2 ( dua ) buah liontin;
- 1 ( satu ) buah pisau.
- 1 (satu) buah pisau bertuliskan HLM.
- 1 (satu) buah pisau tanpa merk.
- 1 (satu) buah pisau bertuliskan Colombia.
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna putih merah, Nomor Polisi F-3958-FBV Noka : MH1JM1117HK460725 Nosin : JM11E1442614 atas nama ADE SUHENDAR alamat JL. Gh Mawi Waru Rt.1 Rw. 1 Waru Kec. Parung Kab. Bogor beserta STNK nya.
- 4 (empat) buah anak kunci rumah
Putusan PN PURWOREJO Nomor 133/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Uning Kusbaniatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara Andika Bin Madi, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); 6 |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik5620