- Menyatakan Terdakwa Iwan Bin Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan tanpa Hak membawa senjata Tajam? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Bin Wahab dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol F3697FAF Noka:MH1JFP129GK576965 Nosin:JFP1E2553112 atas nama ALIRAN BAYOANGIN alamat Padurenan RT.02 RW.08 Pabuaran Kec.Cibinong Kab.Bogor beserta STNK nya.
- 1 (satu) buah pisau bertuliskan IRAMAS.
- 4 (empat) buah anak kunci rumah.
- 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu merk Consina.
- 2 (dua) buah laptop merk AZUS warna hitam.
- 4 (empat) keping emas batangan dengan berat total 5,5 gram.
- 1 (satu) buah gelang emas berat 7 gram.
- 2 (dua) buah liontin.
- 1 (satu) buah dus box laptop merk AZUS Vivo Book.
- 1 (satu) lembar surat bukti pembelian emas dari Toko mas Sambas Purworejo kode A0202734.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 132/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Supiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Eko Paskiyanto. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik6426