- Menyatakan Terdakwa BUDI TANGKO, Terdakwa FRIEYKE P LUNTUNGAN, Terdakwa JEMI TANGKO, dan Terdakwa NATAL POWALANGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha pertambangan dari PT MPR (MULIA PACIFIK RESOURCES) selaku pemegang IUP, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 4,11 M, lebar 19 cm, tebal 1,9 cm, tebal 2 1 cm.
- 1 ( satu ) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 4,4 M, lebar 18 cm, tebal 1,6 cm, tebal 2 1 cm.
- 1 (satu) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 4,4 M, lebar 21 cm, tebal 5 cm.
- 1 (satu) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 4,5 M, lebar 21 cm, tebal 1,9 cm, tebal 2 1 cm.
- 1 (satu) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 4,2 M, lebar 20 cm, tebal 1,8 cm, tebal 2 1 cm.
- 1 (satu) batang kayu bekas irisan sensor Panjang 2,35 M, lebar 10 cm, Tebal 6 cm.
- 1 (satu) buah tali rafia warna hijau Panjang 9,6 M.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 324/Pid.B/LH/2021/PN Pso |
|
Nomor | 324/Pid.B/LH/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Agar dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/LH/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/LH/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/LH/2021/PN Pso
Statistik9530