Putusan PN BATURAJA Nomor 665/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 665/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum665/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yessi Oktarina, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti Rasida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Subagiyo Bin Sudiyono dan Terdakwa 2 Suharyanto als Yanto Bin Suharto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan merusak barang milik orang lain yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar papan reklame (baliho) ukuran 75 (tujuh puluh lima) cm x 200 (dua ratus) cm dalam kondisi rusak; - 1 (satu) batang kayu gelam bekas tiang baliho dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter; - 4 (empat) lembar papan reklame (baliho) ukuran 75 (tujuh puluh lima) cm x 200 (dua ratus) cm dalam kondisi rusak; dikembalikan kepada Sigit Sujiarto; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah tanpa plat nomor dengan Momor mesin: IS7-373190, Nomor rangka: MH31S70058K371731; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 665/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 665/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 665/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik8734