- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jon Rizal Bin Ali Hamzah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jon Rizal Bin Ali Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Jon Rizal Bin Ali Hamzah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai baju warna biru merk VOLCOM berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat Netto 57,44 gram;
- 1 (satu) set kertas papir;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y71 warna Gold No. Imei 1 : 869242038709158 Imei 2 : 869242038709141
Putusan PN BATURAJA Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika25/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Sisa Barang bukti untuk Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan Berat : 56,60 gram No.lab: 3054/NNF/2021 BB : Ganja Tanggal 20 September 2021); Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik4615