Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Sgl |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN.Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hj. Adria Dwi Afanti, M.h Benny Yoga Dharma |
Panitera | Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IVuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas + 4.8779 m2 berdasarkan Surat Keterangan ukur gambar situasi sementara Atas Tanah dari Kepala Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang terletak di desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tambak udang Fendy Panjang + 302, 35 meter; Sebelah Selatan dengan Pudi Aminoto Panjang + 229.02 meter; Sebelah Barat dengan Yayasan Kuburan Cina Lebar +1999.52 meter; Sebelah Timur dengan Fendy +184.48 meter;Adalah tanah warisan peninggalan alm orang tua PENGGUGAT dan Para TERGUGAT yang bernama BURNADI als LIE BOEN KONG dan Ibu PENGGUGAT bernama NURBAJA als THOE BOE MOY;3. Menyatakan SAH menurut hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Alm orang tuanya BURNADI als LIE BOEN KONG dan NURBAJA als THOE BOE MOY;4. Menyatakan harta warisan peninggalan orang tua PENGGUGAT dan Para TERGUGAT berupa sebidang tanah seluas + 4.8779 m2 berdasarkan Surat Keterangan ukur gambar situasi sementara Atas Tanah dari Kepala Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang terletak di desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tambak udang Fendy Panjang + 302, 35 meter; Sebelah Selatan dengan Pudi Aminoto Panjang + 229.02 meter; Sebelah Barat dengan Yayasan Kuburan Cina Lebar +1999.52 meter; Sebelah Timur dengan Fendy +184.48 meter;Adalah bagian dari Hak PENGGUGAT selaku Ahli Waris;5. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah ingin mengambil alih semua tanah warisan dari kedua orang tua PENGGUGAT, serta menahan warkah-warkah tanah warisan dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tanah warisan tersebut;6. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak menahan atau bersedia menyerahkan warkah-warkah yang berhubungan dengan kepengurusan pembagian tanah warisan dalam perkara a quo;7. Menghukum Para TERGUGAT atau siapapun yang diberi hak oleh Para TERGUGAT, untuk tidak menghalangi pembagian warisan dan pembuatan surat sertifikat perkara a quo tersebut dan agar tunduk serta taat pada isi Putusan segera menandatangani surat-surat yang dibutuhkan untuk pembagian warisan dan pembuatan sertifikat perkara a quo setelah Putusan perkara ini dibacakan dan harus dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi dari Para TERGUGAT;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp7.199.000,00 (tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN.Sgl.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN.Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN.Sgl
Statistik6722