Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022 |
|
Nomor | 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Bragus Husin, Prastiti Siswayani |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. LETKOL CHK, NRP11990016920574, ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 173-K/PM.III-12/ AD/X/2021 TANGGAL 9 DESEMBER 2021, SEPANJANG MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 NOMOR 173-K/PM.III-12/AD/X/2021 TANGGAL 9 DESEMBER 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Agung Catur Utomo, S.H.,M.H. Letkol Chk, NRP11990016920574, Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 173-K/PM.III-12/ AD/X/2021 tanggal 9 Desember 2021, sepanjang mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. 3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Nomor 173-K/PM.III-12/AD/X/2021 tanggal 9 Desember 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022.zip
- Download PDF
- 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022
Statistik7031