- Menyatakan Anak (ABH) REZA FAUZAN Als BOBI Bin (Alm) SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak (ABH) REZA FAUZAN Als BOBI Bin (Alm) SULAEMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan Dan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi, Bogor pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dengan didampingi dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan selama Anak (ABH) menjalani masa pidananya serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak (ABH) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak (ABH) tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan koran terdapat 1 (satu) buah tissue didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah sweater warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibungkus dengan aluminium rokok warna silver di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tempat kotak Cutton Bud di dalamnya terdapat 16 (enam belas) paket narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibalut dengan lakban warna hijau;
- 1 (satu) dus handphone merk SAMSUNG di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sylvia Yudhiastika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebani Anak (ABH) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb
Statistik503148