Putusan PN TENGGARONG Nomor 620/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Maulana Abdillah, Marjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 620/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERMAWAN AFDILLAH ALIAS GATOT Bin HERMANSYAH GRIEP; Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 20 November 1987; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Imam Bonjol Rt. 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Honorer;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 November 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa HERMAWAN AFDILLAH ALIAS GATOT Bin HERMANSYAH GRIEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 2 (dua) poket shabu berat kotor 0,62 gram atau berat bersih 0,16 gram.- 1 (satu) HP merk Infinix warna hitam.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3511