- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah obyek sengketa I (satu) yaitu sebidang tanah lahan empang/nipah seluas 0,69 Ha (nol koma enam puluh sembilan hektare) atau seluas+6900M2(enam ribu sembilan ratus meter persegi) dengan jual beli berdasarkan kwitansi pembelian ganti rugi lahan Garapan pada tanggal 27 Oktober 1997, SPPT PBB NOP. 73.08.042.001.008-0137.0 yang terletak di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah obyek sengketa II (dua) yaitu sebidang tanah lahan empang /nipah seluas+2.388M2(dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) dengan jual beli berdasarkan kwitansi pembelian ganti rugi lahan garapanpada tanggal 21 Juli 2002, SPPT PBB NOP 73.08.042.001.008-194.0 atas nama Supu yang terletak di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat-surat yang timbul atas nama Tergugatdi atas tanah obyek sengketa I (satu) dan tanah obyek sengketa II (dua);
- Menyatakantindakan Tergugatyang memasukkan tanah obyek sengketa I (satu)seluas0,69 Ha (nol koma enam puluh sembilanhektare) atau seluas+6900M2(enam ribu sembilan ratus meter persegi) yang kemudian diproseske dalam daftar nominatif nomor urut 28dengan luas tanah 18.080M2atas nama Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakantindakan Tergugatyang memasukkan tanah obyek sengketa II (dua) seluas+2.388M2(dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang kemudian diproses ke dalam daftar nominatif nomor urut 22 (dua puluh dua) dengan luas tanah23.790M2(dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi)atas namaTergugatadalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat I memproses dan menambahkan nama Penggugat pada daftar ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Stasiun, Balaiyasa, Jalan Keluar stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Makassar Pare ? Pare Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada daftar Nominatif seluas tanah milik Penggugat pada obyek sengketa I (satu)seluas0,69 Ha (nol koma enam puluh sembilan hektare) atau seluas+6900M2(enam ribu sembilan ratus meter persegi);
- Memerintahkan Turut Tergugat I memproses dan menambahkan nama Penggugat pada daftar ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Stasiun, Balaiyasa, Jalan Keluar stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Makassar Pare-Pare Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada daftar Nominatif seluas tanah milik Penggugat pada obyek sengketa II (dua)seluas+2.388M2(dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi);
- Memerintahkan Turut Tergugat IIuntuk memproses pembayaran ganti kerugian tanah milik Penggugat pada tanah obyek sengketa I (satu) dan tanah obyek sengketa II (dua);
- Menghukum Tergugatuntuk menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan tanah obyek sengketa I (satu) dan tanah obyek sengketa II (dua) jika diterima oleh Tergugatkepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk tanah obyek sengketa 1 adalah :
- Untuk tanah obyek sengketa 2 adalah :
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan taat terhadap putusan Majelis Hakim;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN MAROS Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara:tanah milik sabang; Timur:tanah milik H. Bohari; Barat:tanah milik H. Bohari; Adalah tanah milik Penggugat; Utara:tanah milik H. Bohari. Selatan:tanah milik Sabang Barat:tanah milik H. Bohari Timur:tanah milik H. Bohari. Adalah tanah milik Penggugat; Rp. 249.000 per meter X 6900 M2 = Rp.1.718.100.000,- ( satu miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah). Rp.249.000,- per meter X2.388 M2= Rp. 594.612.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah). Dengan total keseluruhan yang harus diserahkanTergugat kepadaPenggugat atas tanah obyek sengketaI (satu)dan tanah obyeksengketaII (dua)sebesar Rp. 2.312.712.000,- (duamiliartigaratusdua belasjutatujuhratusduabelasriburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4738 K/PDT/2022
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Mrs
Statistik10226