- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan, seluas + 261 m2 dengan Nomor Kohir 298 CI Persil 4 D1 / Lk.Kassi,yang terletak di Jl. Raya Kassi, Kel. Pettuadae, Kec. Maros Baru (dahulu), sekarang berubah namanya menjadi Jl. AP. Pettarani No.14, Kel. Pettuadae, Kec. Turikale, Kab. Maros dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dahulu berbatasan dengan H. Muh Tahir sekarang berbatas dengan H. Sanusi;
- Timur berbatasan dengan jalan;
- Selatan dahulu berbatasan dengan Kadir Parewe sekarang dengan Hj. Saripah;
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan tercatat atas nama IR. H. MANSYUR MACHMUD adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris sah dari (Alm) IR. H. MANSYUR MACHMUD dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela kepada para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.760.000.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Putusan PN MAROS Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Fita Juwiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: adalah harta peninggalan dari (alm) IR. H. MANSYUR MACHMUD; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Mrs
Statistik12611