- Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum. (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan batal menurut hukum Surat Kuasa Tertanggal 30 Januari 2001 antara Pengugat denganMuh.Said Hamir;
- Menyatakan batal menurut hukum Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh Notaris /PPAT MOHADI menyangkut Sertifikat Hak Milik Nomor 108 Gambar Situasi Nomor 92 tertanggal 1 Maret 1979 yang terletak di Kampung Batang Ase,Desa Hasanuddin,Kecamatan Mandai,Kabupaten Maros;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat terhadap peralihan proses Jual Beli tersebut adalah tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan secara hukum Turut Tergugat telah melakukan kekhilafan dalam melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 108 Gambar Situasi Nomor 92 tertanggal 1 Maret 1979 yang terletak di Kampung Batang Ase,Desa Hasanuddin,Kecamatan Mandai,Kabupaten Maros;
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara inisecara tanggung renteng sejumlah Rp 7.125.000,- (Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN MAROS Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Mrs
Statistik13728