- Mengabulkan gugatanPara Penggugatuntuksebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek perkara dengan luas sekitar 2.000 m2 (sekitar dua ribu meter persegi), yang merupakan bagian dari tanah sawah seluas 1 Ha (10.000 m2) tersebut, sesuai persil Nomor 193 a S III blok 000 Kohir 746 CI, terletak di Lompok Wiring Gellang, Lingkungan Bonto Kapetta, Kel. Allepolea, Kecamatan Maros Baru, Kab. Maros, dengan batas-batas antara lain :
- Sebelah Utara: H. Siraju Geno/Baddu Sappe;
- Sebelah Timur: saluran air/ sungai kecil;
- Sebelah Selatan: tanah Para Penggugat;
- Sebelah Barat: H. Hanapia;
- Menyatakan tindakan dan perbuatanTergugat yang memasuki dan melakukan penguasaan fisik atas tanah obyek perkara, yang tanpa dasar dan alasan yang benar menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Perkara untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik serta tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp.2.035.000,- (Dua Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MAROS Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah sah tanah milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Mrs
Statistik11434