- Menyatakan Terdakwa Widi Kurniawan Bin Dedi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Widi Kurniawan Bin Dedi Setiawan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kacamata warna coklat yang didalamnya terdapat 32 (Tiga puluh dua) plastik bening yang berisikan daun-daun kering yang merupakan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 50,4801 gram;
- 1 (satu) buah toples kaca yang berisikan daun-daun kering yang merupakan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 24,9600 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A02 warna biru dongker dengan simcard Telkomsel.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danu Arman, Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Dirampas untuk dimusnahkan?. ?Dirampas untuk Negara?. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik7723