- Menyatakan Terdakwa I Edo Haryanto Bin (Alm) Muji, Terdakwa II David Maulana Bin Andi Suwandi (Alm), dan Terdakwa III Muhamad Bebi Als Bebi Bin Sukroni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
- 1 (satu) Lembar STNK kendaraan merk Yamaha Mio GT Type : 2BJ Warna hitam Biru Nopol A?5157?LV dengan No. Rangka MH32BJ001DJ098159 dan No. Mesin : 2BJ-098168 Tahun pembuatan 2013 an. STNK Dede Sunarya;
- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB kendaraan merk Yamaha Mio GT Type 2BJ Warna hitam Biru Nopol A?5157?LV dengan No. Rangka MH32BJ001DJ098159 dan No. Mesin : 2BJ-098168 Tahun pembuatan 2013 an. Dede Sunarya;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Laptop merk asus seharga Rp3.000.000,00 atas nama Nunung Mulyani;
- 1 (satu) buah dus handphone merk Realmi 5 Pro;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 219/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 219/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi korban M. Abdul Fattah Als Patah Bin Halim Patudin (Alm); 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone merk Samsung Galaxy Grand Prame; 6. 1 (satu) dus handphone merk Samsung Galaxy Grand Prame No Imei 1 : 357453/06/191119/4, IMEI 2 : 357454/06/191119/2; 7. 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy Grand Prame No IMEI 1 : 357453/06/191119/4, IMEI 2 : 357454/06/191119/2 warna abu abu; Dikembalikan kepada saksi korban Prayoga Citra Alazmi Bin Ika Permana; 8. 1 (satu) unit handphone merk x-series Warna Hijau biru dengan No. Imei 1 : 355107450149319 dan No. Imei 2 : 355107450149327. Dikembalikan kepada Terdakwa Edo Harianto Als Edo Bin Muji (Alm); 9. 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Smash warna biru hitam tanpa Nopol dengan No. Rangka : MH8BE4DFA8J642572 No. Mesin : 451-ID662583, dirampas untuk Negara; 10. 2 (dua) buah benda tajam berupa golok dengan serangka kayu warna coklat dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik7126