- Menyatakan Terdakwa Insan Kamil Als Encang Bin Upang Suparta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamphetamina dengan berat nettoseluruhnya 1,3588 gram(setelah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik)
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal Metamphetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0898gram (setelah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik)
- 1 (satu) buah jaket berwarna coklat
- 1 (satu) unit timbangan Merek Pocket Scale
- 2 (dua) buah pipet kaca
- Simcard Indosat Nomor: 085716561150
- 1 (satu) unit handphone Merek VIVO Type Y17 warna Biru
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Rkb
Statistik5520