- Menyatakan Terdakwa Muhamad Wira Adi Winata bin Kardi (alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Wira Adi Winata bin Kardi (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dengan berat netto 0, 2508 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor 0895-0838-7887;
Putusan PN BOGOR Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Dudi Gusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Suhendar bin Pudih; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik582