- Menyatakan Terdakwa M. Yahya bin Samsudin (alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan kedua primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa M. Yahya bin Samsudin (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,3774 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8873 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4671 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Alpina warna abu-abu;
Putusan PN BOGOR Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Br Hakim Anggotasubiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dudi Gusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Terdakwa Martino bin Toni; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik8112