- Menyatakan Terdakwa MARTONO Bin TONI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARTINO Bin TONI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1650 gram,
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14,3774 gram,
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8873 gram,
- 1 (satu) unit handphone merk Redme warna biru dengan nomor Imei 1 : 8617-1605-6439-648 dan ime 2 : 8617-1605-6439-655 dengan nomor HP : 0878-2401-5729
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip
- 1 (satu) buah Tas pinggang merk alpina warna abu-abu
Putusan PN BOGOR Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Yektiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasubiar Teguh Wijaya, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dudi Gusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik912