- Menyatakan Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan perincian sebagai berikut :
- Anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
- Anak Korban Sabila Soviah diwakili Kakek Kandungnya yang bernama Sdr. Endang sejumlah Rp.22.535.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Febiola Putri Ningsih diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Amirudin sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Rosi Alfiah diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Wahyu sejumlah Rp.29.497.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Gebi Lisa Stiara Putri diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Aep Saepul sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Nuriani diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Yayan Ruslandi sejumlah Rp.14.139.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Fuji Nurul Laili diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lilis sejumlah Rp.9.872.368,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Neng Ratna Dewi diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lela Susilawati sejumlah Rp.85.830.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Lisna diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Rohaya sejumlah Rp.11.378.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban Melin Widia Rahayu diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Herman sejumlah Rp.17.724.377,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Anak Korban N. Salsa Selpiasari diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Ade Yayah sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban darui LPSK;
- Anak Korban Intan Regita Putri Cahyani sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
- Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio Z warna Hitam, dirampas untuk negara;
- Barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta kelahiran atas nama Gebi Lisa Stiara Putri Nomor 3205-LT-12052016-0246 tanggal 13 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu keluarga Nomor 3205292901190011 atas nama Aep Saepul;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu keluarga Nomor 3205291612070758 atas nama Amas;
- 2 (dua) kembar fotokopi Akta kelahiran atas nama Rosi Alfiah Nomor 3205-LT-05092016-0405 tanggal 06 September 2006;
- 1 (satu) lembar fotokopi kartu keluarga Nomor 320529181207076 atas nama Wahyu;
- 1 (satu) lembar fotokopy Akta kelahiran atas nama Nuriani Nomor 3205-LT-19042016-0130 tanggal 20 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu keluarga Nomor 3205291612070773 atas nama Yayan Ruslandi;
- 1 (satu) lembar fotokopi akta kelahiran atas nama Fuji Nurul Laili Nomor 3205-LT-29012011-0153 tanggal 11 Maret 2012;
- 2 (dua) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3205400411080036 atas nama Itang Iwan;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran atas nama Neng Ratna Dewi Nomor 2556/2004 tanggal 15 September 2004;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3277021711060379 atas nama Kiki Somantri;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran atas nama Sabila Soviah Nomor 3211-LT-20022014-0004 tanggal 20 Februari 2004;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3211110807130007 atas nama Adi Mulyadi;
- 1 (satu) lembar fotokopi akta Kelahiran atas nama N. Salsa Sepiasari Nomor 3205-LT-26122011-0399 tanggal 27 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 32055400101080274 atas nama Asep Somantri;
- 1 (satu) lembar fotokopi akta kelahiran atas nama Melin Widiyarahayu No. 3205-LT-26122011-1532 tanggal 2 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3205401509080003 atas nama Herman;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta kelahiran atas nama Lisna Amelia Nomor 3205-LT-08122011-0859 tanggal 8 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3205401806080008 atas nama Jener;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta kelahiran atas nama Febiola P.N. Nomor 3205-LT-23082012-0143 tanggal 11 September 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3205400101080851 atas nama Amirudin;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta kelahiran atas nama Intan Regita Putri Cahyani Nomor 3056/D/2003 tanggal 17 Maret 2003;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu keluarga Nomor 3205112111070058 atas nama Asep Suryana;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3273021908850020 atas nama Herry Wirawan, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau tua dan 1 (satu) buah sprei warna Merah Muda bergambar, dimusnahkan;
Putusan PN BANDUNG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanto Aloysius, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara, 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Kasasi : 5642 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 9/Akta.Pid/2022/PN.Bdg
Statistik
Statistik
5167
5051